Tanya Jawab | Buku Tamu | Hubungi Kami
Dari Arif said mulya di Vila nusa indah kel.bojong kulur.kec.gunung putri pada 28-08-2010
Dari erwin di jl perumah pancoran ,bondowoso pada 18-06-2010
Dari Aditya di Tamansari pada 01-06-2010
Dari Rifqi di Saliwiryo Pranowo pada 19-05-2010
Dari Dimas di Grujugan pada 01-05-2010
 
Tukono Projodikoro di Perum Pancoran Mas A-16
Fajrin di selatan PA
Muhammad Mansyur di Sebelah timurnya Pengadilan Agama
yogi di santawi 114/skrng di jakarta
Team IT di Madiun
 
PTA Surabaya
PA Kota Madiun
Dirjen. Badilag
PA Wonosari
PA Malang
PA Semarang
PA. Banyuwangi
PA. Sleman
PA. Lumajang
PTA. Banjarmasin
PA Jember
PA Situbondo
PA Martapura
PA Magetan
 
 
  Bertanya  
 
Dari Arif said mulya di Vila nusa indah kel.bojong kulur.kec.gunung putri|28-08-2010 11:38:17|8.12.147.71 
Bgm,caranya mendapat ijin hak asuh pd anak 
 

Dari erwin di jl perumah pancoran ,bondowoso|18-06-2010 11:01:36|110.138.175.114 
kepada
yth : bapak Pengadilan Agama Bondowoso
di Bondowoso'
kami mau tanya atas putusan akta cerai Nomer : 1427/ AC/ 2009/ PA/ MSy . Bdw , tertanggal 22-12-2009 atas nama Musahri bin Sumo dari desa Gentong , Kecamatan Taman Krocok dan melawan Nurul Jannah bin bahri dari Desa Gentong , Kecamatan Taman Krocok , adapun yang kami pertanyakan adalah :
1 . Surat putusan atas nama Musahri bin Sumo dari desa Gentong , Kecamatan Taman Krocok apakah sudah diambil oleh yang bersangkutan .
2.kami mohon petunjuk Musahri dalam persidangan telah sanggup membayar uang nafakah selama ditinggalnya 11 ( sebelas ) bulan dengan uang nafakah setiap hari sebesar Rp 20.000. (dua puluh ribu ) ternyata hingga kini uang nafakah belum terbayar apa yang harus kami lakukan .
3kami mohon untuk surat akta cerai talak atas nama Musahri bin Sumo dari desa Gentong , Kecamatan Taman Krocok untuk di fending sementara karena alasan pada poin 2, apa bila mau mengambil surat tersebut harus ada rekommendasi dari Nurul Jannah dan stempel kepala Desa Gentong, apa bila surat tersebut sudah di ambil oleh Musahri " apa yang harus saya lakukan mohon petunjuk . untuk suatu jawaban bisa dikirim lewat Email :sidak.kurupsi@yahoo.com
sekian terima kasih atas perhatiannya wasalam . 
 


Dari admin pabondowoso.net:
Berdasarkan data di kantor kami, Akta Cerai Nomor: 1427/AC/2009/PA/Bdw. tertanggal 08 Desember 2009 adalah sebagai berikut :
Identitas Penggugat : Nawiyati binti P. Suri, umur 37 tahun,alamat desa Ramban Wetan, Kecamatan Cerme Kabupaten Bondowoso ;
Identitas Tergugat : Fathorroji bin P. Buhawa,umur 41, pekerjaan -, alamat desa Ramban Wetan Kecamatan Cerme Kabupaten Bondowoso.
Sehingga data yang saudara maksud tidak kami ketahui.

Dari Aditya di Tamansari|01-06-2010 09:06:02|222.124.156.199 
Apabila sidang perkara perceraian sudah diputus hakim dan kami ingin mempunyai berkas salinan putusan hakim tersebut( sebagai pegangan ), bagaimana caranya agar kami bisa mendapatkan salinan putusan tersebut? lalu berapa biayanya ? 
 


Dari admin pabondowoso.net:
Cara untuk mendapatkan salinan putusan adalah datang ke Pengadilan dimana perkara itu diputus dengan menunjukkan nomor perkaranya, Pengadilan siap membantu.

Dari Rifqi di Saliwiryo Pranowo|19-05-2010 03:15:21|222.124.156.231 
Pada perkara sidang putus, jika terdapat anak dan hakim memutuskan uang belanja anak Rp.( sekian ) yang dibebankan kepada sang ayah.
1. Jika pada suatu saat ( misal : setelah 3 bulan ), sang ayah tidak mau lagi membayar uang belanja tersebut, langkah hukum apa yang bisa diambil oleh sang anak ?
2. apa pada waktu pemutusan perkara tersebut hakim juga meminta surat perjanjian bermaterai kepada sang ayah atas uang belanja tersebut sehingga sang anak mempunyai hak yang dilindungi hukum.

Demikian, terima kasih atas tanggapannya. 
 


Dari admin pabondowoso.net:
1. Dalam putusan biasanya ada pihak-pihak yang disebut sebagai Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon, dalam masalah tersebut di atas, misal anak tersebut berada dalam asuhan/pemeliharaan ibu kandungnya (sebagai Penggugat/Pemohon), sedangkan ayah kandungnya (Tergugat/Termohon) yang dihukum untuk membayar nafkah anak dimaksud.
Jika sang ayah (Tergugat/Termohon) tidak mau lagi membayar uang nafkah pada anaknya, maka langkah hukum yang bisa ditempuh adalah sang ibu kandung (Penggugat/Pemohon) mengajukan sita eksekusi terhadap harta/barang-barang milik ayahnya (Tergugat/Termohon) kepada Pengadilan untuk memenuhi nafkah anak tersebut.
2. Pada saat perkara diputus, hakim tidak perlu meminta surat perjanjian dari ayahnya, karena dengan adanya putusan pengadilan tersebut hak anak sudah dilindungi hukum, sepanjang hak-hak anak tersebut masuk dalam putusan.

Dari Dimas di Grujugan|01-05-2010 09:56:58|222.124.156.199 
Mohon agar situs ini selalu diupdate termasuk jadwal sidang dan perkara putus. biar adanya situs ini terkesan lebih berguna. 
 


Dari admin pabondowoso.net:
Terima kasih atas saran saudara.

Dari Ira Sofiyanti di Jl. Supriyadi Gg. Kelapa Bondowoso|29-04-2010 11:34:21|125.167.78.105 
Saya mahasiswi semester VIII Fakultas Hukum Universitas Bondowoso, saat ini saya akan menyusun skripsi dengan judul "Izin Poligami dan Sanksi Hukumnya berdasarkan UU. Nomor 01 Tahun 1974". Yang ingin saya tanyakan, apakah ada seseorang yang mengajukan izin poligami kepada Pengadilan Agama Bondowoso, bagaimana prosedurnya, serta apakah saya bisa mengopy putusan permohonan izin poligami tersebut berserta berkas permohonannya. Dan apabila diizinkan bolehkah saya melakukan wawancara pada pejabat yang berwenang sebagai bahan referensi dalam penyusunan skripsi dimaksud. Saya tunggu jawabannya, atas bantuannya saya sampaikan terima kasih. 
 


Dari admin pabondowoso.net:
Pengadilan Agama Bondowoso pernah menerima pengajuan ijin poligami bahkan sampai memutus perkara tersebut, prosedur penyelesaiannya seperti perkara lainnya yang pernah disidangkan oleh Pengadilan Agama Bondowoso, tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan pertanyaan saudara silahkan datang ke kantor kami, kami siap membantu saudara.

Dari zaenal abidin di jember|24-04-2010 01:37:22|222.124.156.231 
sy mahasiswa jurusan syari'ah, yg ingin sy tanyakan apakah PA Bondowoso pernah memutus dispensasi perkawinan?? kalo iya berapa banyak ?? terima kasih 
 


Dari admin pabondowoso.net:
Pengadilan Agama Bondowoso pernah memutus perkara dispensasi perkawinan, untuk jumlahnya kami tidak bisa memberikan jawaban dikarenakan kami perlu kejelasan perkara tahun berapa yang saudara maksud, untuk itu kami sarankan agar lebih jelas datanglah ke Pengadilan Agama Bondowoso kami siap membantu saudara!

Dari sari di buduran|08-02-2010 05:25:42|125.164.194.104 
saya saat ini menjalani masa dengan seseorang..saya ingin menanyakan apa orang d bawah ini resmi bercerai dengan istrinya dan mempunyai anak berapa??? nama : andre hermansyah bin sudarman umr 30 th agama islam pekerjaan: pns alamat: jl.Pidada VII No. 12 Denpasar Barat.. apa bener tlah bercerai dengan kunilla nurhasana, S.sos binti achmad hasyim umur: 30 th alamat: jl. KH. Agus salim 3 kelurahan blindungan RT.07 RW.02 Bondowoso..pengadilan agama bondowoso Nomor : 0718/Pdt.G/2007/PA.Bdw tgl september 2007 dengan panitera h. Djuwahir, sh...... tolong saya beritahu informasi yng jelas dan benar ttg orang tersebut....atas informasinya saya ucapkan terima kasih 
 


Dari admin pabondowoso.net:
Berdasarkan data di kantor kami, perkara Nomor: 0718/Pdt.G/2007/PA.Bdw. adalah sebagai berikut :
Identitas Penggugat : Kun Illa Nurhasana, S.Sos. binti Moh. Hasyim, umur 30 tahun,alamat Jl KH Agus Salim No. 3 RT 7 RW 2 kelurahan Blindungan Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso ;
Identitas Tergugat : Sudarmanto bin Soeparman,umur 30, pekerjaan swasta, alamat Jln. HOS Cokroaminoto No 35 (belakang kantor Perum Perhutani) RT 2 RW 3 Kelurahan Jombatan Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang.
Perkara tersebut telah diputus pada tanggal 04 September 2007.
Sehingga nama ANDRE HERMANSYAH bin SUDARMAN yang saudara maksud tidak kami ketahui.

Tanya Jawab | Buku Tamu | Hubungi Kami
copyright © 2008 Tim IT Pengadilan Agama Bondowoso