Tanya Jawab | Buku Tamu | Hubungi Kami
Dari Arif said mulya di Vila nusa indah kel.bojong kulur.kec.gunung putri pada 28-08-2010
Dari erwin di jl perumah pancoran ,bondowoso pada 18-06-2010
Dari Aditya di Tamansari pada 01-06-2010
Dari Rifqi di Saliwiryo Pranowo pada 19-05-2010
Dari Dimas di Grujugan pada 01-05-2010
 
Tukono Projodikoro di Perum Pancoran Mas A-16
Fajrin di selatan PA
Muhammad Mansyur di Sebelah timurnya Pengadilan Agama
yogi di santawi 114/skrng di jakarta
Team IT di Madiun
 
PTA Surabaya
PA Kota Madiun
Dirjen. Badilag
PA Wonosari
PA Malang
PA Semarang
PA. Banyuwangi
PA. Sleman
PA. Lumajang
PTA. Banjarmasin
PA Jember
PA Situbondo
PA Martapura
PA Magetan
 
 
 

KEPUTUSAN BERSAMA

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 4 TAHUN 2008
NOMOR : KEP. 115/ MEN/VI/2008
NOMOR : SKB/06/M. PAN/6/2008
TENTANG HARI-HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2009
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Menimbang : a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas pemanfaatan hari-hari kerja, hari-hari libur, dan cuti bersama dipandang perlu menata pelaksanaan hari-hari libur nasional dan mengatur cuti bersama tahun 2009;
b. bahwa penataan hari-hari libur dan pengaturan cuti bersama tahun 2009 sebagaimana tersebut pada huruf a diharapkan menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2009.
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden RI Nomor 10 Tahun 1971;
2. Keputusan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hari Tahun Baru Imlek; 3. Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
4. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 331 Tahun 2002 tentang Penetapan Hari Tahun Baru Imlek sebagai Hari Libur Nasional.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA TENTANG HARI-HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2009.
Kesatu : Menetapkan Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2009 sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan ini.
Kedua : Untuk kepentingan pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Idul Adha bagi umat Islam, maka tanggal 1 Ramadhan 1430 H, 1 Syawal 1430 H, dan 10 Dzulhijjah 1430 H ditetapkan kemudian dengan Keputusan Menteri Agama.
Ketiga : Unit kerja/satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti: rumah sakit/puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, pajak, bea cukai, dan unit kerja pelayanan lainnya yang sejenis agar mengatur penugasan pegawai dan pekerja/buruh pada harihari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Keempat : Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu mengurangi hak cuti tahunan pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing instansi/lembaga/perusahaan.
Kelima : Pelaksanaan cuti bersama di kalangan dunia usaha sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu diatur oleh lembaga atau perusahaan yang bersangkutan.
Keenam : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 9 Juni 2008
MENTERI AGAMA MENTERI TENAGA KERJA
DAN TRANSMIGRASI
MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA
ttd ttd ttd
MUHAMMAD M. BASYUNI ERMAN SUPARNO TAUFIQ EFFENDI
LAMPIRAN KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 4 TAHUN 2008
NOMOR : KEP. 115/ MEN/VI/2008
NOMOR : SKB/06/M.PAN/6/2008
TENTANG HARI-HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2009
A. HARI LIBUR TAHUN 2009
No Tanggal Hari Keterangan
1. 1 Januari Tahun Kamis Baru Masehi
2. 26 Januari Tahun Senin Baru Imlek 2560
3. 9 Maret Maulid Senin Nabi Muhammad SAW
4. 26 Maret Hari Raya Kamis Nyepi Tahun Baru Saka 1931
5. 10 April Jum’at Wafat Yesus Kristus
6. 9 Mei Sabtu Hari Raya Waisak Tahun 2553
7. 21 Mei Kamis Kenaikan Yesus Kristus
8. 20 Juli Senin Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
9. 17 Agustus Senin Hari Kemerdekaan RI
10. 21-22 September Senin-Selasa Idul Fitri 1 Syawal 1430 Hijriyah
11. 27 November Jum’at Idul Adha 1430 Hijriyah
12. 18 Desember Jum’at Tahun Baru 1431 Hijriyah
13. 25 Desember Jum’at Hari Raya Natal
B. CUTI BERSAMA TAHUN 2009
Tanggal Hari Keterangan
2 Januari Jum’at Cuti Bersama Tahun Baru Masehi
18 September Jum’at Cuti Bersama Idul Fitri
23 September Rabu Cuti Bersama Idul Fitri
24 Desember Kamis Cuti Bersama Natal
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 9 Juni 2008
MENTERI AGAMA MENTERI TENAGA KERJA
DAN TRANSMIGRASI
MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA
ttd ttd ttd
MUHAMMAD M. BASYUNI ERMAN SUPARNO TAUFIQ EFFENDI

Versi PDF Klik Disini

KEPUTUSAN BERSAMA18-09-200818-09-2008
Kembali

 
Tanya Jawab | Buku Tamu | Hubungi Kami
copyright © 2008 Tim IT Pengadilan Agama Bondowoso